republikberita.id (Kab. Bandung) – Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono dan Jajaran petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polresta Bandung (Satnarkoba) berhasil menggerebek rumah yang di duga sebagai gudang penyimpanan obat obatan terlarang di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jum’at Malam (17/01/2025). Dari hasil penggerebekan petugas berhasil mengamankan ratusan ribu butir obat terlarang berbagai jenis dan dua pelaku yang diduga sebagai penjaga rumah diamankan petugas Satnarkoba Polresta Bandung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan ribuan obat keras terlarang berjenis eximer dan beberapa jenis obat lainnya. Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, kemungkinan jumlah obat terlarang tersebut berjumlah puluhan ribu.
“Ada jenis yang lain juga, belum kami hitung. Jumlahnya banyak, dan ada sekian dus, satu dus mungkin 6.500 butir obat, ada juga yang satu dus mungkin puluhan ribu. Nanti kami akan lakukan TOR, jadi kami cek berapa jumlah pastinya,”Ujarnya saat melakukan penggerbegan
selain itu, Polisi mengamankan dua orang penjaga Gudang Penyimpanan obat terlarang, namun kepolisian sudah mengantongi otak bisnis haram tersebut berinisial A, hingga kini petugas terus mengejar pemilik Gudang obat terlarang tersebut. Dalam penggerebegan tersebut etugas berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai penjaga gudang penyimpanan.
Untuk sementara kami mengamankan dua orang, kami akan dalami perannya apa. Namun, diduga pelaku utama atau otaknya itu inisial A. Ini kebetulan tidak di sini, ini sedang kita kejar dan kita buru,”kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono
Dalam keterangan Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, pihaknya memastikan bahwa rumah yang disewa oleh para pelaku bukan rumah untuk produksi, melainkan rumah yang digunakan untuk transit obat-obatan tersebut. Dari keterangan pemilik rumah, para pelaku menyewa rumah tersebut sejak bulan November 2024.
“Kalau kami lihat pengecekan ini, ini rumah dijadikan tempat penyimpanan atau transit. Jadi, tempat transit, kemungkinan ini dari sini akan diedarkan di daerah Kabupaten Bandung dan sekitarnya,”bebernya
Awal mula pengungkapan rumah transit obat terlarang itu lantaran warga curiga jika ada banyak orang yang bukan warga sekitar sering datang ke lokasi dan mencurigakan. Rencananya, obat tersebut bakal diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah ini ada kecurigaan, bukan warga sini, menyewa, sering mondar-mandir, Oleh karena itu, kami mengecek dan ternyata betul dijadikan tempat penyimpanan,”pungkasnya















